ASSALAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATU.
Teruntuk seluruh kader LDK se-SULSELBAR, Insya Allah pada tanggal 30 Desember 2013 - 1 Januari 2014 PUSKOMDA SULSELBAR mengajak seluruh kader untuk hadir dalam acara SILATDA (Silaturahim Daerah) dan Jambore 1, LDK se-SULSELBAR. dengan Tema: "dari FSLDK untuk SULSELBAR Bermoral". Tempat: Pulau Kodingare Makassar. dengan beberapa item kegiatan, sebagai berikut:
1. FSLDK peduli
2. Lomba kreatifitas LDK
3. Tadabbur Alam
4. Pelatihan Siaga Bencana Relawan FSLDK se-SULSELBAR.
Persyaratan Peserta:
1. Setiap LDK mengirimkan minimal 5 ikhwan dan 5 akhwat.
2. Peserta wajib membawa perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dan makanan selama kegiatan berlangsung.
3. Setiap peserta wajib infaq Rp.30.000,- untuk transportasi laut.
4. Setiap team wajib membawa tenda, alat tidur, dll.
5. Setiap LDK yang telah mendapatkan pesan ini untuk konfirmasi hari ini, 1 x 24 jam.
Sebarkan keseluruh kader antum...!!!
Wassalam.
Sabtu, 21 Desember 2013
Jumat, 20 Desember 2013
MENCARI TITIK TEMU ANTARA DA’I DAN MAD’U
Urgensi Fiqhud Dakwah
¡ Berdasarkan al-Qur’an
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ (فصلت: 33)
¡ Berdasarkan as-Sunnah
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى، كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا (مسلم)
Dua Pihak Dalam Dakwah
¡ Da’i (Pihak Yang Menyeru)
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ (النحل: 125)
¡ Mad’u (Pihak Yang Diseru)
رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِي لِلْإِيمَانِ أَنْ آمِنُوا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ الْأَبْرَارِ (193) رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلَا تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيعَادَ (194) سورة ال عمران
Syarat Yang Harus Dipenuhi Da’i
¡ Menguasai dakwah, sarana dan problematikanya
¡ Mengetahui keadaan mad’u dan qadhaya ummah
¡ Memiliki sikap mental da’i
§ Al-Hirsh (Antusias)
§ Muhtammun bi umuril muslimin (peduli)
§ Selalu melahirkan ide kebaikan (inisiator)
§ Memperhatikan perubahan (reformis)
Hal-hal Yang Menopang Da’i
¡ Ilmu: ilmu akidah, halal haram, taqarrub ilallah, dan dakwah
¡ Fiqhi: Ilmu Fiqh, Ushul Fiqhi, Ilmu Mazahib, Fiqhul Waqi’i
¡ Ubudiyyah (Tazkiyatun Nufus): iltizam dengan amal sunnah, menggapai predikat ‘muflihin’, menjaga amal hati
¡ Keterampilan: fasih bertutur, cerdas berdialog, pandai menulis, berpikir reformis, gaul (idrakul waqi’)
Kewajiban Da’i Terhadap Mad’u
¡ Tidak diskriminatif (ad-da’wah la tanhashir)
¡ Loyalitas pada dakwah (la lintima’il jama’ati wal fardi)
¡ Mengaruskan dakwah pada Qur’an dan Sunnah
¡ Menampakkan cinta
¡ Menempatkan orang pada tempatnya
¡ Selalu meluangkan waktu
¡ Siap berkorban harta dan jiwa
¡ Menjadi partner perubahan dan kebaikan
"disampaikan oleh: Ustadz Mujetaba Mustafah dalam forum pelatiahn da'i di Aula SMA Athirah"
Kamis, 20 Juni 2013
GHODHDHUL BASHAR 2(selesai)
Assalamualaikum lagi readers yang disayangi Allah swt, author kembali lagi membawa sebongkah berlian bacaan untuk antum dan antunna amalkan. Untuk yang belum tahu mengenai "Pandangan" ini silakan dinikmati bersama teh anget, dll. untuk yang udah tahu banget tetap stay look and read agar ilmunya segar kembali. marikiii...
Lanjutan faktor-faktor yang
menyebabkan seseorang mengumbar pandangannya...
6. Sering berada di tempat-tempat
bercampur-baurnya laki-laki dan perempuan, seperti pasar atau mall.
7. Merasakan kelezatan semu ketika
memandang yang haram sebagai akibat dari lemahnya iman dan tidak hadirnya
keagungan Allah swt dalam hatinya. Karena orang yang merasakan keagungan-Nya
pasti akan bersedih kalau berbuat maksiat kepada-Nya.
8. Godaan dari lawan jenis berupa pakaian
yang membuka aurat, ucapan, atau gerakan tubuh yang menarik perhatian.
Akibat Negatif Memandang yang
Haram
1. Rusaknya hati.
Pandangan yang
haram dapat mematikan hati seperti anak panah mematikan seseorang atau minimal
melukainya. Seorang penyair berkata:
لِقَلْبِكَ يَوْمًا أَتْعَبَتْكَ
الْمَنَاظِرُ
|
وَكُنْتَ إِذَا أَرْسَلْتَ طَرْفَكَ
رَائِدًا
|
عَلَيْهِ وَلاَ عَنْ بَعْضِهِ أَنْتَ
صَابِرُ
|
رَأَيْتَ الَّذِي لاَ كُلَّهُ أَنْتَ
قَادِرٌ
|
Kau ingin puaskan hatimu dengan mengumbar pandanganmu
Suatu saat pandangan itu pasti kan menyusahkanmu.
Engkau tak kan tahan melihat semuanya,
Bahkan terhadap sebagiannya pun
kesabaranmu tak berdaya.
Atau seperti percikan api yang
membakar daun atau ranting kering lalu membesar dan membakar semuanya:
وَمُعْظَمُ النَّارِ مِنْ
مُسْتَصْغَرِ الشَّرَرِ
|
كُلُّ الحَوَادِثِ مَبْدَؤُهَا
النَّظَرُ
|
Segala peristiwa bermula dari pandangan,
dan api yang besar itu berasal
dari percikan api yang kecil.
2. Terancam jatuh kepada zina.
Ibnul Qayyim berkata bahwa
pandangan mata yang haram akan melahirkan lintasan pikiran, lintasan pikiran
melahirkan ide, sedangkan ide memunculkan nafsu, lalu nafsu melahirkan
kehendak, kemudian kehendak itu menguat hingga menjadi tekad yang kuat dan
biasanya diwujudkan dalam amal perbuatan (zina). Penyair berkata:
فَكَلاَمٌ
فَمَوْعِدٌ فَلِقَاءُ
|
نَظْرَةٌ فَابْتِسَامَةٌ فَسَلاَمٌ
|
Bermula dari pandangan, senyuman,
lalu salam,..
Lantas bercakap-cakap, membuat
janji, akhirnya bertemu.
3. Lupa ilmu.
4. Turunnya bala’
Amr bin Murrah
berkata: “Aku pernah memandang seorang
perempuan yang membuatku terpesona, kemudian mataku menjadi buta. Ku harap itu
menjadi kafarat penghapus dosaku.”
5. Merusak sebagian amal.
Hudzaifah ra
berkata: “Barangsiapa membayangkan bentuk
tubuh perempuan di balik bajunya berarti ia telah membatalkan puasanya.”
6. Menambah lalai terhadap Allah swt dan hari akhirat.
7.
Rendahnya mata yang memandang yang haram dalam pandangan
syariat Islam.
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله
عليه وسلم: ((لَوِ اطَّلَعَ أَحَدٌ فِي بَيْتِكَ وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ، فَخَذَفْتَهُ
بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ، مَا كَانَ عَلَيْكَ
جُنَاحٌ)) (متفق عليه).
Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw bersabda: “Jika seseorang melongok ke dalam rumahmu tanpa izinmu, lalu kau sambit
dengan kerikil hingga buta matanya, tak ada dosa bagimu karenanya.” (Muttafaq
‘alaih).
Manfaat Menahan Pandangan
Diantara manfaat menahan pandangan adalah:
1.
Membebaskan hati dari pedihnya
penyesalan, karena barangsiapa yang mengumbar pandangannya maka penyesalannya akan
berlangsung lama.
2.
Hati yang bercahaya dan terpancar
pada tubuh terutama mata dan wajah, begitu pula sebaliknya jika seseorang
mengumbar pandangannya.
3.
Terbukanya pintu ilmu dan
faktor-faktor untuk menguasainya karena hati yang bercahaya dan penuh konsentrasi. Imam Syafi’i berkata:
شَكَوْتُ إِلَى وَكِيْعٍ سُوْءَ حِفْظِي فَأَرْشَدَنِي إلَى تَرْكِ الْمَعَاصِي
وَأَخْبَرَنِي بِأَنَّ العِـلْمَ نُـوْرٌ وَنُوْرُ اللهِ لاَ يُهْـدَي لِعَاصِي
وَأَخْبَرَنِي بِأَنَّ العِـلْمَ نُـوْرٌ وَنُوْرُ اللهِ لاَ يُهْـدَي لِعَاصِي
Kuadukan kepada Waki’, guruku, tentang buruknya hafalan
Arahannya: “Tinggalkanlah ma’siat.”
Diberitahukannya bahwa ilmu itu cahaya,
Dan cahaya Allah tidak akan
diberikan kepada pelaku maksiat.
4.
Mempertajam firasat dan prediksi
Syuja’ Al-Karmani berkata:
مَنْ
عَمَرَ ظَاهِرَهُ
بِاتِّبَاعِ السُّنَّةِ، وَبَاطِنَهُ بِدَوَامِ الْمُرَاقَبَةِ، وَغَضَّ بَصَرَهُ
عَنِ الْمَحَارِمِ، وَكَفَّ نَفْسَهُ عَنِ الشَّهَوَاتِ، وَأَكَلَ مِنَ الْحَلاَلِ-
لَمْ تُخْطِئْ فِرَاسَتُهُ.
“Siapa yang menyuburkan
lahiriahnya dengan mengikuti sunnah, menghiasi batinnya dengan muraqabah,
Menundukkan Pandangannya dari yang haram, menahan dirinya dari syahwat, dan
memakan yang halal maka firasatnya tidak akan salah.”
5.
Menjadi salah satu penyebab
datangnya mahabbatullah (cinta Allah swt).
Al-Hasan bin Mujahid berkata:
غَضُّ البَصَرِ عَنْ مَحَارِمِ اللهِ يُوْرِثُ
حُبَّ اللهِ.
Menahan pandangan dari apa yang
diharamkan Allah swt akan mewarisi cinta Allah.
Faktor-faktor Penyebab Mampu Menahan Pandangan
Di antara faktor
yang membuat seseorang mampu menahan pandangannya adalah:
1. Hadirnya pengawasan
Allah dan rasa takut akan siksa-Nya di dalam hati.
2. Menjauhkan diri dari
semua penyebab mengumbar pandangan seperti yang telah disebutkan.
3.
Meyakini semua bahaya mengumbar
pandangan seperti yang telah disebutkan.
4.
Meyakini manfaat menahan
pandangan.
5.
Melaksanakan pesan Rasulullah saw
untuk segera memalingkan pandangan ketika melihat yang haram.
6.
Memperbanyak puasa.
7.
Menyalurkan keinginan melalui
jalan yang halal (pernikahan).
8. Bergaul dengan
orang-orang shalih dan menjauhkan diri dari persahabatan akrab dengan
orang-orang yang rusak akhlaqnya.
9.
Selalu merasa takut dengan su’ul
khatimah ketika meninggal dunia.
Sekian. Wassalam.
Selanjutnya bakalan ada materi tentang "Keutamaan Tilawah dan Mengkhatamkannya".
Like, Comment dan Share Please..
Author/Admin -MH-
Selasa, 18 Juni 2013
GHADHDHUL BASHAR 1
Assalamualaikum Readers, lamaaa rasanya tidak mengunjungi plus mengupdate blog tercinta ini. Author yang banyak salah tapi kiyut minta maaf yang sebesar-besarnya. Setelah ini akan diupdate secara berkala. selamat menikmati santapan iman kali ini. cekidot.
*MENAHAN PANDANGAN*
Makna Menahan Pandangan
Secara bahasa, غَضُّ البَصَرِ (gadh-dhul bashar)
berarti menahan,
mengurangi atau Menundukkan Pandangan.[1] Menahan pandangan bukan berarti menutup
atau memejamkan mata hingga tidak melihat sama sekali atau menundukkan kepala
ke tanah saja, karena bukan ini yang dimaksudkan di samping tidak akan mampu
dilaksanakan. Tetapi yang dimaksud adalah menjaganya dan tidak melepas
kendalinya hingga menjadi liar. Pandangan yang terpelihara adalah apabila
seseorang memandang sesuatu yang bukan aurat orang lain lalu ia tidak
mengamat-amati kecantikan/kegantengannya, tidak berlama-lama memandangnya, dan
tidak memelototi apa yang dilihatnya.[2]
Dengan kata lain menahan dari apa yang diharamkan oleh Allah swt dan rasul-Nya
untuk kita memandangnya.[3]
Dalil Kewajiban Menahan
Pandangan
1.
Al-Quran:
Katakanlah kepada
orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya. (An-Nur [24]: 30-31).
Para
ulama tafsir menyebutkan bahwa kata min dalam min absharihim
maknanya adalah sebagian, untuk menegaskan bahwa yang diharamkan oleh Allah swt
hanyalah pandangan yang dapat dikontrol atau disengaja, sedangkan pandangan
tiba-tiba tanpa sengaja dimaafkan. Atau untuk menegaskan bahwa kebanyakan
pandangan itu halal, yang diharamkan hanya sedikit saja. Berbeda dengan
perintah memelihara kemaluan yang tidak menggunakan kata min karena
semua pintu pemuasan seksual dengan kemaluan adalah haram kecuali yang
diizinkan oleh syariat saja (nikah).[4]
Larangan menahan pandangan
didahulukan dari menjaga kemaluan karena pandangan yang haram adalah awal dari
terjadinya perbuatan zina.
2.
Hadits Rasulullah saw:
عَنْ
جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي (رواه مسلم).
Dari Jarir bin
Abdillah ra berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang pandangan
tiba-tiba (tanpa sengaja), lalu beliau memerintahkanku untuk memalingkannya. (HR.
Muslim).
Maksudnya jangan meneruskan pandanganmu, karena pandangan
tiba-tiba tanpa sengaja itu dimaafkan, tapi bila diteruskan berarti disengaja.
((لاَ يَنْظُرُ
الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ،
وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ، وَلاَ
الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ)). (رواه مسلم وأحمد وأبو
داود والترمذي).
Seorang
laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan seorang perempuan tidak
boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh bersatu
(bercampur) dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan seorang perempuan
tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian. (HR. Muslim,
Ahmad, Abu Dawud & Tirmidzi).
((يَا عَلِيُّ، لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ؟ فَإِنَّ لَكَ
الأُوْلَى، وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ)) [رواه الترمذي وأبو داود وحسنه الألباني].
Wahai Ali, jangan kamu ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya,
karena yang pertama itu boleh (dimaafkan) sedangkan yang berikutnya tidak. (HR.
Tirmidzi dan Abu Dawud dan di-hasan-kan oleh Al-Bani).
((الْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ، وَزِنَاهُمَا النَّظَرُ)) [متفق
عليه].
Dua mata itu berzina, dan zinanya adalah memandang.
(Muttafaq ‘alaih).
Penyebab Mengumbar Pandangan
Diantara faktor-faktor yang
menyebabkan seseorang mengumbar pandangannya adalah:
1.
Mengikuti hawa nafsu dan ajakan
syaithan
2.
Jahil (tidak tahu) terhadap akibat
negatif mengumbar pandangan, diantaranya bahwa mengumbar pandangan itu penyebab
utama zina.
3.
Hanya mengandalkan dan mengingat
ampunan Allah swt dan lupa terhadap ancaman siksa-Nya.
4.
Melihat atau menyaksikan media
yang porno atau berbau pornografi baik cetak, elektronik, atau internet.
5.
Tidak menikah atau menunda
pernikahan bagi mereka yang sebenarnya telah siap untuk menikah.
To be continued~~ (maaf memutus bacaan kalian, tunggu goresan berikutnya) ^_^
Author -MH-
[1] Berasal
dari kata غَضَّ
yang
berarti كَفَّ (menahan)
atau نَقَصَ (mengurangi)
atau خَفَضَ (menundukkan).
Lihat: Tajul ‘Arus 1/4685, dan Maqayisul Lughah 4/306.
[2] Yusuf
Al-Qaradhawi, Halal & Haram, hlm 171.
[3] Tafsir
At-Thabari 19/154, Ibnu Katsir 6/41.
[4] Al-Jami’
Li Ahkamil Quran, Al-Qurthubi, 1/3918.
Langganan:
Postingan (Atom)