Assalamualaikum Readers, lamaaa rasanya tidak mengunjungi plus mengupdate blog tercinta ini. Author yang banyak salah tapi kiyut minta maaf yang sebesar-besarnya. Setelah ini akan diupdate secara berkala. selamat menikmati santapan iman kali ini. cekidot.
*MENAHAN PANDANGAN*
Makna Menahan Pandangan
Secara bahasa, غَضُّ البَصَرِ (gadh-dhul bashar)
berarti menahan,
mengurangi atau Menundukkan Pandangan.[1] Menahan pandangan bukan berarti menutup
atau memejamkan mata hingga tidak melihat sama sekali atau menundukkan kepala
ke tanah saja, karena bukan ini yang dimaksudkan di samping tidak akan mampu
dilaksanakan. Tetapi yang dimaksud adalah menjaganya dan tidak melepas
kendalinya hingga menjadi liar. Pandangan yang terpelihara adalah apabila
seseorang memandang sesuatu yang bukan aurat orang lain lalu ia tidak
mengamat-amati kecantikan/kegantengannya, tidak berlama-lama memandangnya, dan
tidak memelototi apa yang dilihatnya.[2]
Dengan kata lain menahan dari apa yang diharamkan oleh Allah swt dan rasul-Nya
untuk kita memandangnya.[3]
Dalil Kewajiban Menahan
Pandangan
1.
Al-Quran:
Katakanlah kepada
orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya. (An-Nur [24]: 30-31).
Para
ulama tafsir menyebutkan bahwa kata min dalam min absharihim
maknanya adalah sebagian, untuk menegaskan bahwa yang diharamkan oleh Allah swt
hanyalah pandangan yang dapat dikontrol atau disengaja, sedangkan pandangan
tiba-tiba tanpa sengaja dimaafkan. Atau untuk menegaskan bahwa kebanyakan
pandangan itu halal, yang diharamkan hanya sedikit saja. Berbeda dengan
perintah memelihara kemaluan yang tidak menggunakan kata min karena
semua pintu pemuasan seksual dengan kemaluan adalah haram kecuali yang
diizinkan oleh syariat saja (nikah).[4]
Larangan menahan pandangan
didahulukan dari menjaga kemaluan karena pandangan yang haram adalah awal dari
terjadinya perbuatan zina.
2.
Hadits Rasulullah saw:
عَنْ
جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي (رواه مسلم).
Dari Jarir bin
Abdillah ra berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang pandangan
tiba-tiba (tanpa sengaja), lalu beliau memerintahkanku untuk memalingkannya. (HR.
Muslim).
Maksudnya jangan meneruskan pandanganmu, karena pandangan
tiba-tiba tanpa sengaja itu dimaafkan, tapi bila diteruskan berarti disengaja.
((لاَ يَنْظُرُ
الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ،
وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ، وَلاَ
الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ)). (رواه مسلم وأحمد وأبو
داود والترمذي).
Seorang
laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan seorang perempuan tidak
boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh bersatu
(bercampur) dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan seorang perempuan
tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian. (HR. Muslim,
Ahmad, Abu Dawud & Tirmidzi).
((يَا عَلِيُّ، لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ؟ فَإِنَّ لَكَ
الأُوْلَى، وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ)) [رواه الترمذي وأبو داود وحسنه الألباني].
Wahai Ali, jangan kamu ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya,
karena yang pertama itu boleh (dimaafkan) sedangkan yang berikutnya tidak. (HR.
Tirmidzi dan Abu Dawud dan di-hasan-kan oleh Al-Bani).
((الْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ، وَزِنَاهُمَا النَّظَرُ)) [متفق
عليه].
Dua mata itu berzina, dan zinanya adalah memandang.
(Muttafaq ‘alaih).
Penyebab Mengumbar Pandangan
Diantara faktor-faktor yang
menyebabkan seseorang mengumbar pandangannya adalah:
1.
Mengikuti hawa nafsu dan ajakan
syaithan
2.
Jahil (tidak tahu) terhadap akibat
negatif mengumbar pandangan, diantaranya bahwa mengumbar pandangan itu penyebab
utama zina.
3.
Hanya mengandalkan dan mengingat
ampunan Allah swt dan lupa terhadap ancaman siksa-Nya.
4.
Melihat atau menyaksikan media
yang porno atau berbau pornografi baik cetak, elektronik, atau internet.
5.
Tidak menikah atau menunda
pernikahan bagi mereka yang sebenarnya telah siap untuk menikah.
To be continued~~ (maaf memutus bacaan kalian, tunggu goresan berikutnya) ^_^
Author -MH-
[1] Berasal
dari kata غَضَّ
yang
berarti كَفَّ (menahan)
atau نَقَصَ (mengurangi)
atau خَفَضَ (menundukkan).
Lihat: Tajul ‘Arus 1/4685, dan Maqayisul Lughah 4/306.
[2] Yusuf
Al-Qaradhawi, Halal & Haram, hlm 171.
[3] Tafsir
At-Thabari 19/154, Ibnu Katsir 6/41.
[4] Al-Jami’
Li Ahkamil Quran, Al-Qurthubi, 1/3918.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar