Selasa, 13 Mei 2014

Daurah Tafkih

Fiqh : Produk Hukum Islam Yang Sesuai Karakter Syariah

Hukum dapat dipengaruhi :
1. Tempat,
2. Seseorang yang bertanya
3. Waktu

Satu permasalahan jika ditanya oleh dua orang penanya maka akan mempunyai jawaban yang "berbeda"
satu pertanyaan jika ditanya di tempat yang berbeda akan mempunyai jawaban yang berbeda juga, dan satu pertanyaan yang ditanya di watu yang berbeda juga akan punya jawaban yang berbeda.

janganlah menjadi orang yang menjadi yang ikut-ikut saja, tetapi ..... memutuskan hukum perlu kita pelajari agar kita dapat memahami sendiri apa konsekuensinya.
 dalam mengambil hukum itu ada aspek yang harus kita lihat / seimbangkan yaitu : dari segi ubudiyah (ritual) dan sosial .................
kalau mengacu pada prioritas maka kita harus dahulukan yg ubudiyah.

wallahu a'lam bis sawab....!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar